/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Kamaruddin Simanjutak. (Suara.com)

Suara Sumatera - Polisi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi, melansir Suara.com, Rabu (9/8/2023). 

Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kosasih melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan suarat laporan nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024. Laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

Kamaruddin dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," katanya.

Baca Juga: Mitsubishi Akan Produksi Mobil Listrik di Bekasi Mulai Desember 2023

Load More