Suara Sumatera - Polisi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi, melansir Suara.com, Rabu (9/8/2023).
Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kosasih melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan suarat laporan nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024. Laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri.
Kamaruddin dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," katanya.
Baca Juga: Mitsubishi Akan Produksi Mobil Listrik di Bekasi Mulai Desember 2023
Tag
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih
-
ARH Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Ini Alasannya
-
Lika-Liku Drama Lukas Enembe Selama Ditahan KPK, Keluhkan Makanan hingga Minta Dirawat di Singapura
-
Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON, Mantan Dirut Jakpro jadi Tersangka
-
Puluhan TNI Satroni Polretabes Medan, Komisi III Minta Panglima TNI Yudo Margono Turun Tangan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
Baru Rekrut Jeremy Jacquet, Liverpool Siap Buang Duit Rp1 T demi Dapatkan Bek Leverkusen
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kabar Terbaru Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pengadilan Buka Suara soal Isu Cerai
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien