Suara Sumatera - Polisi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi, melansir Suara.com, Rabu (9/8/2023).
Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kosasih melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan suarat laporan nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024. Laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri.
Kamaruddin dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," katanya.
Baca Juga: Mitsubishi Akan Produksi Mobil Listrik di Bekasi Mulai Desember 2023
Tag
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih
-
ARH Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Ini Alasannya
-
Lika-Liku Drama Lukas Enembe Selama Ditahan KPK, Keluhkan Makanan hingga Minta Dirawat di Singapura
-
Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON, Mantan Dirut Jakpro jadi Tersangka
-
Puluhan TNI Satroni Polretabes Medan, Komisi III Minta Panglima TNI Yudo Margono Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
4 Shio Ini Diprediksi Hidupnya Jauh Lebih Mudah dan Bebas Stres Mulai 24 Juni 2026
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal