/
Jum'at, 08 September 2023 | 14:51 WIB
Mario Dandy Satriyo. ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso])

Suara Sumatera - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Kamis (7/9/2023). Dia pun diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina pun bereaksi. Ia mengaku tidak puas dan merasa hukuman yang diterima Mario Dandy belum cukup adil.

"Kita nggak pernah merasa adil, seberat apapun (vonisnya). Sedangkan anak saya sepanjang hidupnya akan mengalami kemunduran," kata Jonathan Latumahina di akun YouTube Intens Investigasi, dikutip dari Suara.com, Jumat (8/9/2023).

Meski begitu, dia tetap mengapresiasi keputusan pengadilan. Mengingat hakim juga sudah menyarankan dirinya dan keluarga buat mengajukan gugatan perdata kepada Mario Dandy.

"Terkait vonisnya tapi karena apresiasi, karena tetap buka peluang buat perdata. Itu membuat kami optimis, penegakan hukum kalau seperti ini, bisa membuat kita sedikit lega," tutur Jonathan Latumahina.

"Tentu saja (bakal gugat perdata). Kita akan kejar terus sampe mentok. Keadilan ini akan kita perjuangan," sambungnya lagi.

Soal apa sekiranya hukuman yang pantas diterima Mario Dandy, Jonathan Latumahina punya jawaban sendiri. "Cacat mental juga sih, itu baru adil menurut saya," terangnya.

Sementara itu, terkait vonis 12 tahun, Mario Dandy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Tahu AG Bohong soal Diperkosa, Mario Dandy Tetap Hajar David Ozora: Yang Dibutuhkan Pamer Arogansi

Load More