/
Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer (kiri) seusai menyambangi kantor Komnas HAM. Bharada E menyebut tak terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winsnto)

Ricky diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 3338 juncto Pasal 55 ditambah Pasal 56 KUHP.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, pada Minggu (7/8/2022), sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Andi Rian tidak menjelaskan secara rinci apa alasan yang melatarbelakangi penahanan Ricky. Ia hanya memastikan Ricky ditahan bersama dengan Bharada E, di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ricky Rizal ini. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan menyebut, ketika diperiksa, Brigadir RR mengaku tidak menyaksikan secara menyeluruh insiden maut yang menewaskan Brigadir J itu. 

“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” beber Ahmad Taufan pada Selasa (2/8/2022).

Load More