Suara.com - Anggota polisi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lewat pengacaranya mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan ulang kepadanya.
Namun Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tanpa adanya pengakuan Bharada E lewat kuasa hukumnya, pemeriksaan kembali memang akan dilakukan.
"Sebenarnya ada dan tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan itu," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Pemeriksaan ulang dilakukan guna menyandingkan temuan yang sebelumnya diperoleh Komnas HAM dari rangkaian pemeriksaannya.
"Karena sekali lagi, kami melakukan apa yang sudah kami dapat. Kami sandingkan dengan keterangan yang lain, kami sandingkan dengan alat bukti yang lain, dan itu memerlukan suatu proses pendalaman berikutnya. Itu yang sudah kami lakukan," jelas Anam.
"Tapi memang Komnas HAM, ketika menyandingkan persesuaian keterangan mereka, dengan alat bukti, terus keterangan para ajudan, dengan keterangan-keterangan yang lain, memang kami memerlukan untuk mendalami ulang," sambungnya.
Namun Anam belum membeberkan waktu dan tempat pemeriksaan akan dilakukan.
Ngaku Diperintah Atasan untuk Menembak
Sebelumnya, Deolipa Yumala selaku pengacara Bharada E mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
Baca Juga: Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo
"Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022) kemarin.
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," imbuhnya.
Namun saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.
"Masih dalam wilayah penyidikan jadi bisar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap."
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar