/
Senin, 08 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraSumedang.id - Kuasah hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin memastikan tak ada baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Porli Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dia menyebut, tujuh tembakan yang dimuntahkan dari senjata api jenis HS pada Brigadir J ialah rekayasa agar terkesan terjadi baku tembak.

Boerhanuddin pun mengungkapkan jika kliennya diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang dilokasi katanya alibi," kata Boerhanuddin, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin pun menegaskan, soal senjata Brigadir J itu digunakan untuk menembak kiri-kanan, bukan saling baku tembak.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," katanya.

Boerhanuddin juga menyebut, kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut. 

Kendati begitu, pengacara Bharada E tak menyebutkan siapa nama atasan yang memberikan perintah tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapat tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Almarhum Akseyna Protes Surat Kompolnas

Lantas siapa dalang di balik penembakan Brigadir J?

Bharada E didampingi kuasa hukumnya berencana mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedatangan mereka, dalam rangka pengajuan Justice Collaborator atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Boerhanuddin mengklaim, pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada LPSK mengenai JC tersebut.

"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK," ucap Boerhanuddin.

Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Load More