/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Deolipa Eks Pengacara Bharada E (Suara.com/Muhammad Yasir)

SuaraSumedang - Perjalanan kasus Bharada E kini kian menarik saja usai ditetapkan sebagai satu di antara tersangka.

Diketahui, nama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E sendiri mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Kini, Bharada E tak lagi ditemani Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya untuk mengawal keberjalanan kasus yang ada.

Ternyata, Deolipa kini tak lagi berstatus sebagai kuasa hukum Bharada E menyusul adanya pergantian nama.

Akibatnya, Deolipa Yumara meminta bayar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa. Dilansir Suara.com (13/8/2022).

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

Baca Juga: 9.672 Orang di Sumedang Utara akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.

Di lain sisi, Ronny Talapessy kini menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.

Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.

Load More