/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Potret Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Instagram/@nyinyir_update_official)

SuaraSumedang.Id - Informasi mengenai detik-detik ditembaknya Brigadir J kini mulai terungkap.

Menurut informasi, Brigadir J saat itu tengah berada di sekitar kediaman atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo kemudian memanggil Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah.

Tak disangka, ternyata panggilan atasannya itu adalah momen terakhir dirinya menghirup udara dan bernafas bebas.

Nyawanya harus melayang setelah Brigadir J memenuhi panggilan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Dilansir dari cianjur.suara.com, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Jumat (12/8) kemarin menjelaskan, sebelum terjadi penembakan Brigadir J tengah berada di taman pekarangan rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum tidak berada di dalam rumah tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus Andrianto.

Menurut Agus Andrianto, kejelasan itu terungkap setelah penyidik mendapat keterangan dari saksi kejadian. Ketika berada di taman pekarangan, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.

“Almarhum J (Brigadir Joshua, red) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkap Agus kepada wartawan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akhirnya Muncul, Begini Reaksinya

Setelah berada di rumah, penembakan pun terjadi terhadap Brigadir J oleh Bharada RE (Richard Eliezer) atas perintah Sambo. Di tempat yang sama ada juga Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus menjelaskan.

Sementara itu, peran Ferdy Sambo sendiri menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di kediamannya.

Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Load More