SuaraSumedang.id - Temuan baru Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kemudian, ada tersangka Bripka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Adapun peran tersangka, yakni Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun termasuk menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
Sementara itu, tersangka Bripka RR turut membantu, dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Diberitakan juga sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Baju Adat Dolomani yang Buat Jokowi Memukau Rayakan HUT RI
Sedangkan, untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar temuan baru Komnas HAM:
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut sebagai berikut.
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais: Sebaiknya Pak Jokowi Ambil Alih Sepenuhnya Saja
-
Berikut Daftar Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
PPATK Tanggapi Permintaan Pengusutan Aliran Dana di Rekening Ferdy Sambo
-
KPK Tegaskan Akan Tindaklanjuti Laporan Tampak Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor