SuaraSumedang.id - Aktivitas transaksi dana melalui judi online dinilai makin merebak di tengah masyarakat dengan ditunjang perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Hal tersebut, menyusul adanya dugaan aliran dana judi online di Indonesia yang kini tengah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyampaikan setidaknya ada 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejak 2019-2022 aktivitas aliran dana tersebut dengan nilai yang sangat fantastis.
"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi," kata Irvan, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, mereka sering kali melakukan pergantian situs judi online baru hingga berganti rekening.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan.
Oleh sebab itu, Ivan menilai perlu ada kerja sama baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
PPATK, dikatakannya, tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasi terkait dengan judi online, dan secara simultan melakukan koordinasi.
Baca Juga: BPBP Sumedang Kantongi Peta Daerah Rawan Karhutla
Menurutnya dari pantauan PPATK aliran dana yang terindikasi judi online tersebut mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Untuk hal itu, PPATK sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain itu, aliran dana terindikasi judi online tersebut diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak.
Sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per-tahunnya, dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Kemudian Irvan mengungkapkan, kegiatan judi online menjadi marak lantaran besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat.
"Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Pura-pura Beli Rokok, Remaja di Lampung Utara Hantam Kepala Kakek Pemilik Toko Pakai Bata
-
Rupiah Jebol ke Rp18.000 Karena Fiskal Menkeu Ugal-ugalan, Chatib Basri: Isu Ini Tidak Ditangani!
-
Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
-
Erick Thohir Ultimatum Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik, Ada Apa?
-
Butuh atau Cuma Incar Promo? Realita Belanja Tanggal Kembar di Era Digital
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
Honda ADV160 Kalah Telak? Kenalan Sama Skutik Adventure Murah dengan Tangki Raksasa
-
Visinema Studios Meriahkan JFF for Kids 2026 Lewat Nussa, JUMBO, dan Na Willa
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Bukan LCGC, Pakar Ungkap Inilah Mobil Keluarga 100 Jutaan yang Layak Dibeli