SuaraSumedang.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono menyebut, sejak naik tarif angkutan umum pada Senin (5/9/2022).
Menurut Tono tidak ditemukan adanya awak angkutan nakal, yang menaikan tarif di atas 30 persen. Ia menegaskan, jika ditemukan maka akan ditindak tegas.
"Kalau ditemukan (angkutan umum naikan tarif di atas 30 persen) akan kami tindak. Kamu sudah koordinasi dengan Polres. Jadi bukannya kami lambat (merespons kenaikan harga BBM), karena kami harus punya cantolan hukum dari Kementerian Perhubungan Darat," kata Tono.
Kadishub Sumedang itu mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kenaikan tarif angkutan umum, menyusul harga BBM subsidi yang naik.
"Mudah-mudahan regulasi dari Kementerian Perhubungan Darat segera turun secepatnya agar kami tindaklanjuti, karena itu sebagai pegangan hukum untuk kami dari Kementerian," kata dia.
Dengan demikian, Tono pun sudah mengimbau kepada DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Sumedang agar melakukan koordinasi dengan para pengurus KKU.
Hal tersebut, guna mencari solusi sementara sebelum regulasi baru keluar."Sebagai dinas terkait, kami mengimbau agar mereka jangan dulu menaikan tarif, sebelum ada regulasi resmi," tegasnya.
Namun, Tono mengatakan, seandainya itu tak bisa dihindari pihaknya menyerahkan solusinya kepada Organda untuk berkoordinasi dengan para awak angkutan umum.
Sehingga, pada Senin (5/9) kemarin, sudah disepakati penyesuaian tarif angkutan umum yakni maksimal 30 persen.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Tawarkan Kerja Sama pada Denmark untuk Pengelolaan Sampah Jadi Sumber Energi
"Dengan catatan jangan menaikan tarif di atas 30 persen, harus di bawah. Harus diperhitungkan, jangan sampai memberatkan masyarakat," ucapnya.
Di sisi lain, Tono pun meminta masyarakat memahami kondisi naiknya tarif baru untuk sementara, jangan sampai merugikan para pengusaha angkutan umum.
"Kenaikan yang sekarang ini hasil konsorsium Organda, bukan dari regulasi resmi Kementerian," ucapnya.
Di samping itu, pihak Dishub Kabupaten Sumedang sejauh ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif angkutan sehubungan dengan kenaikan harga BBM.
Menurut Tono, untuk penentuan tarif angkutan tidak bisa diputuskan oleh Dishub, tetapi harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"Saat ini kami juga di tingkat Kabupaten Sumedang masih menunggu terkait regulasi kenaikan tarif sehubungan kenaikan harga BBM," kata Tono.
Lebih lanjut, Tono mengatakan, dengan mengacu pada regulasi dari Kementerian Perhubungan, daerah nantinya bisa menentukan tarif angkutan yang dikuatkan oleh Peraturan Bupati.
"Idealnya ketika BBM naik, regulasi dari Kementerian Perhubungan juga sudah siap, sehingga dapat dipastikan berapa tarif angkutan baru," kata dia.
Sumber:Sumedangkab.go.id
Berita Terkait
-
Masyarakat Jogja Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Siang Ini, Gejayan Memanggil: Semua Berhak Marah!
-
Demo Tolak BBM Naik Berakhir Ricuh, Ramai Video Dinarasikan Oknum Dalam Barikade Diduga Tembakkan Panah
-
Karena Kenaikan Harga BBM, Pengelola Angkutan Kapal Klotok di Banjarmasin Serasa Dipukul 2 Kali: Terpaksa
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan
-
Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul