/
Rabu, 21 September 2022 | 09:20 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (ANTARA Papua/Evarukdijati)

SuaraSumedang.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus.

Segera menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice.

Sampai sekarang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

1. Irjen Pol. Ferdy Sambo.

2. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

3. Kombes Pol. Agus Nur Patria.

4. AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas tidak Main-main

5. Kompol Chuck Putrato.

6. Kompol Baiquni Wibowo.

7. AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria).
Adapun dari keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto).

Akan tetapi sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan.

Load More