SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan.
Terbaru, Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai bahwa kasus Ferdy Sambo masuk pada kategori pelanggaran HAM berat.
Melansir dari Suara.com, Rabu (29/9/2022) Direktur AII, Usman Hamid menyatakan hal ini merujuk pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.
Seperti diketahui, extra judicial killing adalah sebutan yang disematkan Komnas HAM dalam kasus Ferdy Sambo.
"Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Usman.
Usman berpendapat bahwa penyebutan tersebut bukan tanpa landasan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam pasal 104 ayat 1 yang menyebutkan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat harus dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Lebih lanjut, dalam penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Diadili
-
Ditolak Hotman Paris, Kini Istri Ferdy Sambo Tunjuk 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Barunya
-
Sekarang Bela Istri Sambo, Febri Diansyah Pernah Tangani Deretan Kasus Ini
-
Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Kini Tunjuk Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
-
Tolak Jadi ASN Pilih Jadi Petani, Kini Rasamala Aritonang Bela Ferdy Sambo
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing
-
'Memang Seharusnya Mundur', Kubu Sony Sonjaya Tegaskan Nanik S Deyang Terlibat Skandal MBG
-
Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu
-
3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian
-
7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat
-
7 Bedak Gatal Paling Ampuh di Apotek yang Aman dan Terdaftar BPOM
-
Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Disebut Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik
-
Jangan Lewatkan! Film Masters of the Universe Rilis di Prime Video Hari Ini