SuaraSumedang.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alhasil, para tersangka termasuk Ferdy Sambo bakal segera diadili lewat persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tampidum) fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022), melansir Suara.com.
Berkas perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi tersebut dinyatakan lengkap setelah sempat melewati sekali pengembalian.
Fadil mengatakan Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polri untuk menambahkan kelengkapan berkas. Akhirnya, setelah dilengkapi penyidik Polri, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersebut memenuhi persyaratan.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
Penyidik Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kelima tersangka belum lengkap sehingga JPU menyerahkan kembali berkas perkara ke penyidik Polri.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Rasamala Aritonang Jadi Tokoh Kepercayaan Publik Selama di KPK, Kini di Pihak Ferdy Sambo Sebagai Pengacara
-
Digugat Deolipa Rp15 Miliar, Pengacara Bharada E: Jangan Buang Waktu, Sudahlah Cari Pekerjaan Lain
-
Amnesty Internasional Nilai Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat: Extra Judicial Killing
-
Siapa Febri Diansyah? Ini Profil Biodata Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi, Dahulu Jubir KPK yang Dikenal Dingin dan Tenang
-
LPSK Sebut Putri Candrawati Pelapor yang Paling Unik,Mengapa Bisa demikian ?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Cek Jadwal Imsak 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Teja Paku Alam Terabaikan Timnas Indonesia, Bukti Kokohnya Lini Belakang Persib?
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta
-
7 Fakta Kelam Pembunuhan Suami Siri: Terungkap Lokasi Penemuan Jasad yang Tak Lazim
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran