SuaraSumedang.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alhasil, para tersangka termasuk Ferdy Sambo bakal segera diadili lewat persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tampidum) fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022), melansir Suara.com.
Berkas perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi tersebut dinyatakan lengkap setelah sempat melewati sekali pengembalian.
Fadil mengatakan Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polri untuk menambahkan kelengkapan berkas. Akhirnya, setelah dilengkapi penyidik Polri, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersebut memenuhi persyaratan.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
Penyidik Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kelima tersangka belum lengkap sehingga JPU menyerahkan kembali berkas perkara ke penyidik Polri.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Rasamala Aritonang Jadi Tokoh Kepercayaan Publik Selama di KPK, Kini di Pihak Ferdy Sambo Sebagai Pengacara
-
Digugat Deolipa Rp15 Miliar, Pengacara Bharada E: Jangan Buang Waktu, Sudahlah Cari Pekerjaan Lain
-
Amnesty Internasional Nilai Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat: Extra Judicial Killing
-
Siapa Febri Diansyah? Ini Profil Biodata Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi, Dahulu Jubir KPK yang Dikenal Dingin dan Tenang
-
LPSK Sebut Putri Candrawati Pelapor yang Paling Unik,Mengapa Bisa demikian ?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Butuh atau Cuma Incar Promo? Realita Belanja Tanggal Kembar di Era Digital
-
Erick Thohir Ultimatum Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik, Ada Apa?
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
Honda ADV160 Kalah Telak? Kenalan Sama Skutik Adventure Murah dengan Tangki Raksasa
-
Visinema Studios Meriahkan JFF for Kids 2026 Lewat Nussa, JUMBO, dan Na Willa
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Bukan LCGC, Pakar Ungkap Inilah Mobil Keluarga 100 Jutaan yang Layak Dibeli
-
XLSMART Satukan Pemerintah, Industri dan Akademisi Sambut Arah Baru Indonesia di Era AI, Data dan 5G
-
Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Minecraft Dungeons II Siap Hadir Tahun Ini: Sekuel Dungeon Crawler yang Lebih Epik