SuaraSumedang.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alhasil, para tersangka termasuk Ferdy Sambo bakal segera diadili lewat persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tampidum) fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022), melansir Suara.com.
Berkas perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi tersebut dinyatakan lengkap setelah sempat melewati sekali pengembalian.
Fadil mengatakan Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polri untuk menambahkan kelengkapan berkas. Akhirnya, setelah dilengkapi penyidik Polri, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersebut memenuhi persyaratan.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
Penyidik Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kelima tersangka belum lengkap sehingga JPU menyerahkan kembali berkas perkara ke penyidik Polri.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Rasamala Aritonang Jadi Tokoh Kepercayaan Publik Selama di KPK, Kini di Pihak Ferdy Sambo Sebagai Pengacara
-
Digugat Deolipa Rp15 Miliar, Pengacara Bharada E: Jangan Buang Waktu, Sudahlah Cari Pekerjaan Lain
-
Amnesty Internasional Nilai Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat: Extra Judicial Killing
-
Siapa Febri Diansyah? Ini Profil Biodata Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi, Dahulu Jubir KPK yang Dikenal Dingin dan Tenang
-
LPSK Sebut Putri Candrawati Pelapor yang Paling Unik,Mengapa Bisa demikian ?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Ganteng-Ganteng Genteng: Kisah Pemuda Kaya Manja Tinggal di Desa, Tayang di Vidio
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Gempa M 5,1 Guncang Laut Dalam Maluku Barat Daya, BMKG: Nihil Tsunami
-
Siap Tayang! Ini 6 Drama Korea Mei 2026 yang Paling Dinanti
-
Michelle Ziudith Akui Peran di 'Jejak Duka Diandra' Paling Menguras Mental: Gampang Capek dan Sakit
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi