SuaraSumedang.id - Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober. Oleh karena itu, simak baik-baik panduan pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda pada Jumat (28/10/2022).
Pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda 2022, tepatnya tanggal 28 Oktober. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022.
Di mana berdasarkan panduan tersebut, upacara Hari Sumpah Pemuda 2022 dilaksanakan pada:
Jumat, 28 Oktober 2022, pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, dan dilaksanakan di lokasi masing-masing.
Sebagai informasi, jika upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruangan tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).
Selanjutnya, acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai dengan keperluan di daerah masing-masing.
Sementara, upacara tingkat nasional atau pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk juga daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak Hari Sumpah Pemuda.
Tingkat Provinsi/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat.
Adapun yang berada di luar negeri akan dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
Aturan Pakaian Upacara Hari Sumpah Pemuda;
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngamuk Temukan Proyek Galian Tanah Merah di Purwakarta dengan Modus Bangun Restoran
Para peserta yang akan mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, harus mengetahui ketentuan pakaian saat acara nanti.
- Laki-laki, menggunakan pakaian daerah/PSL/Seragam instansi
- Perempuan, menggunakan pakaian daerah/menyesuaikan
- TNI/Polri, menggunakan pakaian Dinas Upacara (PDU) III
- Organisasi kepemudaan, menggunakan almamater organisasi masing-masing.
Kontributor: Rishna Maulina Pratama
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Panduan Pelaksanaan Upacara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
4 Tablet RAM Besar 2 Jutaan Terbaik, Ada yang Dilengkapi Stylus untuk Kerja dan Hiburan
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun
-
Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu