SuaraSumedang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy karena dinilai mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan berkenaan dengan fenomena Joget Pargoy yang belakangan ini viral dan marak ditemukan di berbagai kegiatan.
"Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System, dan acara lain mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget Pargoy, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember berkenaan joget Pargoy tersebut," demikian keterangan yang dikutip dari lama MUI Jember, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, MUI Jember menyebut joget Pargoy merupakan jenis goyangan tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.
"Awalnya ramai di aplikasi TikTok, tetapi sekarang ini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tambah keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka dengan itu Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusu untuk di Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget Pargoy tersebut.
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget Pargoy adalah haram, karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.
6. Imbauan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Viral Pedagang Kentang Kena Stroke Saat Live TikTok
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Novel Kita dan Mereka, Usaha untuk Meruntuhkan Tembok Prasangka
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi