SuaraSumedang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy karena dinilai mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan berkenaan dengan fenomena Joget Pargoy yang belakangan ini viral dan marak ditemukan di berbagai kegiatan.
"Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System, dan acara lain mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget Pargoy, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember berkenaan joget Pargoy tersebut," demikian keterangan yang dikutip dari lama MUI Jember, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, MUI Jember menyebut joget Pargoy merupakan jenis goyangan tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.
"Awalnya ramai di aplikasi TikTok, tetapi sekarang ini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tambah keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka dengan itu Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusu untuk di Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget Pargoy tersebut.
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget Pargoy adalah haram, karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.
6. Imbauan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
4 Cara Mudah Download Video di TikTok: Tanpa Watermark, Aman, dan Tetap HD
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!