SuaraSumedang.id - Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi menyatakan, kondisi muka air tanah di wilayah Bandung Raya semakin menurun, dan ketersediaannya tergolong kritis.
Kepala PATGTL Badan Geologi Bandung, Rita Susilawati mengatakan, berdasarkan sumur pantau air, muka air tanah di Bandung turun menjadi sedalam 60-100 meter.
Adapun kedalaman air tanah yang tergolong aman, yakni sedalam 20-40 meter. Akibatnya ngebor sumur harus semakin dalam.
"Rata-rata air tanahnya turun itu menjadi (sedalam) 60-100 meter, jadi itu CAT (cekungan air tanah) Bandung Raya berkisar antara 60-100 meter, jadi ngebor sumur harus makin dalam," kata Rita, pada Rabu (1/2/2023).
Namun, ia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait penurunan permukaan tanah di wilayah Bandung Raya tersebut.
Karena, kata Rita, penurunan muka air tanah merupakan indikasi adanya penurunan permukaan tanah di wilayah tersebut.
"Biasanya kalau air turun, ya tanahnya turun, kita masih evaluasi data, indikasinya begitu," kata dia.
Berdasarkan analisisnya sejauh ini, wilayah yang muka air tanahnya masuk ke kategori rusak ada di wilayah Rancaekek, Leuwigajah, serta beberapa daerah lainnya.
Dia pun menerangkan, penurunan muka air itu antara lain disebabkan konsumsi air masyarakat yang memanfaatkan air tanah.
Baca Juga: Drama Thailand The Betrayal, Adaptasi Drakor Fenomenal The World of the Married
Selain itu, kata dia, adanya pemakaian air oleh industri di sebuah wilayah itu juga menjadi faktor muka air tanah menurun semakin dalam.
Sebelumnya, kata dia, izin memanfaatkan air tanah untuk selain kebutuhan air masyarakat ada di pemerintah daerah.
Namun, kini perizinan tersebut berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang menaungi Badan Geologi.
Sehingga ia memastikan, pihaknya akan berhati-hati untuk memberikan izin pemanfaatan sumber air tanah dalam skala besar, khususnya di wilayah CAT Bandung Raya.
Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan moratorium terkait permasalahan air tanah yang semakin turun di wilayah Bandung Raya.
Dikatakannya, tak menampik bahwa air merupakan kebutuhan primer untuk kehidupan masyarakat, sehingga perlu kebijaksanaan guna mengatasi kondisi penurunan muka air tanah tersebut.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial