SuaraSumedang.id - Usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris sambil memegang foto Yosua.
Sambil memegang foto Yosua, Rosti Simanjuntak menangis histeris diruang sidang usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim. Ia berterima kasih kepada tuhan karena merasa bahwa ini adalah putusan yang adil.
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, dikutip dari Tempo.co, Senin (13/2/2023)
Ditemani oleh sang suami, Samuel Hutabarat, sebelum sidang dimulai Rosti sudah berharap majelis hakim akan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Rosti juga berharap bahwa Putri Candrawati dihukum seberat-beratnya, karena telah memicu permasalahan ini.
"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," kata Rosti
Dalam sidang putusan hari ini, Majelis Hakim Pangadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Dalam putusannya ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tekah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pindah pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Youtube KompasTV, senin(13/2/2023)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Baca Juga: Harry Styles Sapu Bersih BRIT Awards, hingga Ucap Terima Kasih pada Member One Direction
Suara sorakan pun ramai terdengar diruang sidang, namun Ferdy Sambo hanya berdiri tak berkutik mendengar vonis dari majelis hakim tersebut.
Sambo dinyatakan bersalah karna terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu jaksa juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Sumber: YouTube Kompas TV dan Tempo.co
Kontributor: Neja Nazula Rahmah
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Ketua Diminta Jaga Keselamatan!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan
-
Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo
-
Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
-
Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama