/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:30 WIB
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J tak kuasa menitihkan air mata usai vonis mati Ferdy Sambo (Antara)

SuaraSumedang.id - Usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris sambil memegang foto Yosua.

Sambil memegang foto Yosua, Rosti Simanjuntak menangis histeris diruang sidang usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim. Ia berterima kasih kepada tuhan karena merasa bahwa ini adalah putusan yang adil.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, dikutip dari Tempo.co, Senin (13/2/2023)

Ditemani oleh sang suami, Samuel Hutabarat, sebelum sidang dimulai Rosti sudah berharap majelis hakim akan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. 

Rosti juga berharap bahwa Putri Candrawati dihukum seberat-beratnya, karena telah memicu permasalahan ini.

"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," kata Rosti

Dalam sidang putusan hari ini, Majelis Hakim Pangadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Dalam putusannya ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tekah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pindah pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Youtube KompasTV, senin(13/2/2023)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Baca Juga: Harry Styles Sapu Bersih BRIT Awards, hingga Ucap Terima Kasih pada Member One Direction

Suara sorakan pun ramai terdengar diruang sidang, namun Ferdy Sambo hanya berdiri tak berkutik mendengar vonis dari majelis hakim tersebut.

Sambo dinyatakan bersalah karna terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu jaksa juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: YouTube Kompas TV dan Tempo.co

Kontributor: Neja Nazula Rahmah

Load More