/
Selasa, 14 Februari 2023 | 18:41 WIB
Ayah Brigadir J atau Brigadir Yosua Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Suara.com/Rakha)

SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat kini telah memasuki babak baru.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Di lain sisi, penetapan putusan hakim tersebut rupanya turut dikomentari oleh ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Sekadar informasi, Samuel mengatakan bahwa dirinya terharu dengan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo.

Dikatakan Samuel, perkara keadilan masih bisa dirasakan oleh dirinya.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kendati demikian, kata dia, tak sedikit pun rasa dendam kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, vonis yang telah dijatuhkan pengadilan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya itu sudah sesuai.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti asa unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," ujar Samuel.

Baca Juga: Persib Dapat Kado Pahit di Hari Valentine, PSM Kudeta Persija dari Puncak Klasemen Liga 1

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(*)

Sumber: suara.com

Load More