SUARA SUMEDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan, terkait adanya Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dapat bertindak tegas.
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud, dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali Fikri, di Jakarta, pada Rabu (19/4/2023).
Ali Fikri mengatakan, saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai pihak kedua yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.
Terkait itu, Ali Fikri berharap semua pihak bisa bersikap kooperatif dengan KPK, dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM, dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," kata Dia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (14/4/2023) malam.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pedangdut Rita Sugiarto Meninggal Dunia, Penyebabnya Mengerikan?
Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap, dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV serta penyedia jasa internet untuk proyek 'Bandung Smart City' tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. (*/ANTARA)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: SBY Diperiksa Aparat Akibat Korupsi Hambalang, Dendam Anas Urbaningrum Terbalaskan, Benarkah?
-
Harta Kepala Dinkes Lampung Reihana Wijayanto Dibidik KPK, Pahala Nainggolan: Sedang Kami Review LHKPN-nya
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Menghalangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya
-
5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'
-
Perjalanan Karier Justin Bieber yang Comeback di Coachella 2026, Sempat Bangkrut Hingga Jual Lagu
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi