SUARA SUMEDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan, terkait adanya Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dapat bertindak tegas.
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud, dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali Fikri, di Jakarta, pada Rabu (19/4/2023).
Ali Fikri mengatakan, saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai pihak kedua yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.
Terkait itu, Ali Fikri berharap semua pihak bisa bersikap kooperatif dengan KPK, dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM, dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," kata Dia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (14/4/2023) malam.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pedangdut Rita Sugiarto Meninggal Dunia, Penyebabnya Mengerikan?
Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap, dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV serta penyedia jasa internet untuk proyek 'Bandung Smart City' tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. (*/ANTARA)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: SBY Diperiksa Aparat Akibat Korupsi Hambalang, Dendam Anas Urbaningrum Terbalaskan, Benarkah?
-
Harta Kepala Dinkes Lampung Reihana Wijayanto Dibidik KPK, Pahala Nainggolan: Sedang Kami Review LHKPN-nya
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Menghalangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari