Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Hal itu terjadi saat penyidik KPK akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (18/4/2023) lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (19/4/2023).
Ali mengemukakan, pihak itu memberikan saran untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.
KPK kemudian mengingatkan kepada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dapat dijerat pidana.
"Kami ingatkan adanya ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali.
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah tempat, terkait kasus suap pengadaan Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Hasilnya, KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut. Selanjutnya temuan itu dilakukan analisis untuk selanjutnya disita.
Baca Juga: Sosok Sony Setiadi, Relawan Anies yang Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya pada Jumat (14/04/2023) lalu di Bandung.
Setelah OTT KPK, dia ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Perkara korupsi tersebut berupa suap sebesar Rp 924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo