Kapolsek Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, Selasa (18/10/2022) bahwa langkah tersebut untuk menguatkan barang bukti yang sudah menetapkan SA sebagai tersangka.
"Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog)," kata Mustofa.
Kapolres mengungkapkan, korban kejahatan asusila terhadap anak ini tak lain adalah pelajar yang mengaji kepada tersangka SA. Rata-rata korban masih berusia 7 tahun.
Perbuatan SA itu terungkap saat orang tua kedua korban melapor ke polisi di Mataram. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti tindak pidana asusila yang berujung pada SA tersangka.
Mustofa menjelaskan, penyidik memperoleh bukti dari keterangan korban, keterangan saksi dari lingkungan dan hasil pemeriksaan post mortem yang dilakukan di rumah sakit.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menutup kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa tindakan SA memenuhi ciri-ciri perbuatan melawan hukum..
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10). Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ujarnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Yang Main Judi Tetap Miskin, Polri Sita Aset Bos Judi Online Senilai Rp 151,9 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
PBSI Lepas Tim Indonesia ke Piala Thomas dan Uber 2026: Nikmati Setiap Pertandingan!
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Viral Lagu 'Erika' dari Mahasiswa Tambang ITB Dikecam karena Liriknya Mesum
-
Samsung Galaxy A37 5G: Andalkan Nightography, AI Pintar, dan Baterai Awet
-
Menembus Batas Diri Sendiri: Membaca Unlimited You Karya Wirda Mansur
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal 'Cum Date' Dividen BRI