Kapolsek Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, Selasa (18/10/2022) bahwa langkah tersebut untuk menguatkan barang bukti yang sudah menetapkan SA sebagai tersangka.
"Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog)," kata Mustofa.
Kapolres mengungkapkan, korban kejahatan asusila terhadap anak ini tak lain adalah pelajar yang mengaji kepada tersangka SA. Rata-rata korban masih berusia 7 tahun.
Perbuatan SA itu terungkap saat orang tua kedua korban melapor ke polisi di Mataram. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti tindak pidana asusila yang berujung pada SA tersangka.
Mustofa menjelaskan, penyidik memperoleh bukti dari keterangan korban, keterangan saksi dari lingkungan dan hasil pemeriksaan post mortem yang dilakukan di rumah sakit.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menutup kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa tindakan SA memenuhi ciri-ciri perbuatan melawan hukum..
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10). Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ujarnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Yang Main Judi Tetap Miskin, Polri Sita Aset Bos Judi Online Senilai Rp 151,9 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar
-
Bocoran Galaxy Z Fold8: Bodi Super Ringan 210 Gram dan Minim Lipatan Layar
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Neko to Kiss: Mengadopsi Kucing yang Merupakan Jelmaan Teman Satu Kelas
-
5 Zodiak Pembawa Keberuntungan Selamanya, Konon Hidupnya Penuh Peluang dan Rezeki
-
Konsumen Indonesia Mulai Lirik Varian PHEV Pesanan Wuling Eksion Tunjukkan Tren Positif