Suara.com - Belakangan, publik digegerkan dengan seorang wanita becadar bernama Siti Elina yang berupaya menerobos Istana Merdeka pada Selasa (25/10/22) lalu. Siti Elina bahkan sempat menodongkan senjata api ke arah Paspampers.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Sat Gatur Polda Metro Jaya sedang melaksanakan kegiatan rutin penjagaan dan pelayanan masyarakat di sekitar Istana.
Tak lama, muncul seorang wanita yang berjalan dari Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara.
Saat tiba di pintu masuk, wanita tersebut langsung menghampiri anggota Paspampers yang sedang bersiaga. Ia lantas menodongkan senjata api jenis FN.
Anggota Paspamres sekaligus saksi kejadian, yaitu Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, dan Bripda Yuda. Begitu ditodong, mereka langsung mengamankan wanita itu.
Senpi yang dibawa Siti direbut dan langsung diamankan untuk diserahkan ke Reserse Jakarta Pusat. Petugas juga memeriksa serta mengamankan tas yang dibawanya.
Dari dalam tas tersebut ditemukan barang bawaan berupa kitab suci, dompet kosong berwarna merah muda atau pink, serta satu buah ponsel. Polres Metro Jakarta Pusat sendiri sudah mengerahkan personel untuk berjaga di jalan sekitar Istana Presiden.
Motif Siti Elina
Selang beberapa hari usai kejadian, telah diketahui motif dari Siti Elina. Ternyata wanita tersebut ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sekelumit tentang Pistol FN yang Dibawa Siti Elina Terobos Istana, Ini Sosok Pemiliknya
Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Diterangkan oleh Hengki, wanita tersebut ingin menyampaikan sebuah pesan kepada Jokowi.
"Sebenarnya tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi. ingin menyampaikan bahwa Indonesia salah karena dasarnya bukan Islam, tetapi ideologinya adalah Pancasila," kata Hengki seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (27/10/22).
Hengki juga menerangkan bahwa wanita tersebut bukan hanya sekali mendatangi Istana Merdeka, tapi pada Selasa (25/10/22) kemarin merupakan kunjungan ketiga wanita tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tiga kali datang ke wilayah Istana," lanjut Hengki.
Berita Terkait
-
Sekelumit tentang Pistol FN yang Dibawa Siti Elina Terobos Istana, Ini Sosok Pemiliknya
-
Daripada Memaksakan Partai Lain, Politikus Demokrat Minta Jokowi Persiapkan 'Soft Landing': Negara Terancam Gagal!
-
Todong Pistol di Ring 1 Istana Negara, Siti Elina Ternyata Pendukung HTI dan Pakai Senjata Purnawirawan TNI
-
5 Fakta Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung HTI!
-
Perempuan Bercadar yang Datangi Istana Merdeka Bawa Pistol Mimpi Masuk Surga
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini