Itulah yang diinginkan Ceceng, karena Riska mendapat perlakuan buruk dari majikannya.
Risk diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di apartemen Ajeng Adelia dan suaminya Riki.
Karena kinerjanya dinilai kurang baik, korban dipukul, ditendang, dicukur hingga kepalanya plontos, disiram air cabai dan ditelanjangi.
Ceceng ingin para pelaku segera diadili agar tidak ada lagi kekerasan terhadap ART.
"Intinya Rizki yang seorang ART butuh perlindungan. Supaya tidak ada lagi ART lain yang mengalami kekerasan seperti yang Riski alami," kata Ceceng saat konferensi pers virtual, Rabu (26/10/2022).
Lita Anggaraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), memperkirakan kekerasan yang dialami Riski bukan yang pertama kali terjadi. Setiap hari JALA ART sering menerima keluhan serupa.
Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya proses rekrutmen dan penempatan yang jelas. Lita kemudian menyebut calon ART yang tidak memiliki perlindungan atau informasi selama bekerja.
Hal ini menjadi masalah serius karena seringkali berujung pada kekerasan terhadap ART.
"Penting untuk pemerintah bahwa pelatihan untuk ART yang terkait dari pra bekerja hingga pasca bekerja itu penting karena supaya ART mengetahui kalau kita mau bekerja itu dengan siapa kita bekerja, alamatnya di mana terus situasinya kerja gimana kewajibanya seperti apa dan bagaimana kalau terjadi persoalan-persoalan akses bantuan itu hal yang pokok."
Baca Juga: 3 Fakta Kelam Kehidupan Korea Selatan, Tak Seindah Drama!
Mengadu ke KSP
Sebelumnya, Riski sempat mengadukan perbuatan majikannya ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10/2022).
Riski datang bersama pamannya Ceceng dan aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala ART). Ia ditemui Moeldoko, wakil anggota II Abetnego Tarigan dan ketua ahli dr. Noch T. Mallisa.
Riski mengaku kepada Moeldoko bahwa dirinya adalah korban kekerasan majikannya berupa siksaan fisik dan mental. Seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, sampai kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Tak cukup, gadis 18 tahun itu juga mengaku tidak mendapat hak penuh atas pekerjaan yang dilakukan. Jika majikan selalu memotong gaji yang dijanjikan, yaitu 1.800.000 rubel per bulan, setiap kali dia melakukan kesalahan.
“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ucap Riski lirih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?