/
Selasa, 13 September 2022 | 13:23 WIB
Ilustrasi Surat (Shutterstock)

Mantan Pengacara Bharada E, sebelumnya telah mengatakan kepada awak media bahwa dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberhentikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian karena dianggap tidak cakap dengan telah membiarkan tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.

Kelanjutan atas ucapannya, Deolipa Yumara melalui tim pengacaranya mengirimkan surat ke Mabes Polri bagian Sekretariat Umum,pada 7 September 2022 pukul 15.30 WIB.

Dalam surat tersebut, Deolipa menyampaikan bahwa tidak ditahannya Putri dengan posisinya sebagai tersangka merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP.

Dan seperti pernyataannya ke awak media, ia meminta Komjen Agus dan Brigjen Andi diberhentikan karena dianggap bermain-main menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Deolipa juga menjelaskan bahwa permintaannya ini dilakukan demi keadilan rakyat dan terjaganya nama baik Polri yang memang sedang dalam sorotan dengan berbagai isu negatif yang merebak mengenai Polri.

ISI SURAT DEOLIPA YUMARA

PENGACARA MERAH PUTIH

Jakarta, 7 September 2022

Sans Prejudice

Nomor: 06/BTI/IX/2022

Baca Juga: CEK FAKTA: Detail Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi. Paha, Payudara dan Kemaluan Diraba di Magelang

Lampiran: -

Perihal: Permintaan Pemberhentian:

1. Kabareskrim POLRI

2. Dirtipidum POLRI

 

Kepada yth,

Load More