Mantan Pengacara Bharada E, sebelumnya telah mengatakan kepada awak media bahwa dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberhentikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian karena dianggap tidak cakap dengan telah membiarkan tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.
Kelanjutan atas ucapannya, Deolipa Yumara melalui tim pengacaranya mengirimkan surat ke Mabes Polri bagian Sekretariat Umum,pada 7 September 2022 pukul 15.30 WIB.
Dalam surat tersebut, Deolipa menyampaikan bahwa tidak ditahannya Putri dengan posisinya sebagai tersangka merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP.
Dan seperti pernyataannya ke awak media, ia meminta Komjen Agus dan Brigjen Andi diberhentikan karena dianggap bermain-main menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Deolipa juga menjelaskan bahwa permintaannya ini dilakukan demi keadilan rakyat dan terjaganya nama baik Polri yang memang sedang dalam sorotan dengan berbagai isu negatif yang merebak mengenai Polri.
ISI SURAT DEOLIPA YUMARA
PENGACARA MERAH PUTIH
Jakarta, 7 September 2022
Sans Prejudice
Nomor: 06/BTI/IX/2022
Lampiran: -
Perihal: Permintaan Pemberhentian:
1. Kabareskrim POLRI
2. Dirtipidum POLRI
Kepada yth,
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Deolipa Yumara Kembali Bersuara, Akan Mengajukan Pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri
-
CEK FAKTA: Kamarudin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Kompak Menjadi Terlapor
-
Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi
-
Tidak Mau Ketinggalan, Farhat Abbas Buka Suara Terkait Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
4 Serum Kandungan Kunyit Kaya Antioksidan, Rahasia Kulit Auto Cerah Merata
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server
-
Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum
-
Nyali Besar Timnas Yordania Tantang Argentina: Lionel Messi Bukanlah Sosok Menakutkan
-
Kejar Tayang Final Liga Champions, Jurrien Timber Jadi Harapan Arteta Atasi Krisis Bek
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Belum Kapok, Shin Tae-yong Siap Lanjutkan Karier Kepelatihan di Indonesia
-
Bikin Heboh! Eks Kiper Timnas Belanda Beri Kode Pensiun di Indonesia, Apa Alasannya?
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD