TANTRUM - Pemerintah tengah membuat database Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terintegrasi. Saat ini, data UMKM amasih tidak terintegrasi dan tersebar di beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Untuk itu, pemerintah mendesain pembangunan database UMKM terintegrasi tahun lalu dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga," kata Direktur Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Dading Gunadi di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Ia menegaskan, pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Koperasi dan UMKM mulai mengumpulkan data terkait UMKM dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sampai dua tahun ke depan.
Selain terkait data, UMKM juga menghadapi permasalahan berupa rendahnya kerja sama dengan usaha besar yang termasuk dalam rantai nilai global. Hal ini tampak dari data di mana sebanyak 93 persen usaha mikro dan kecil tidak terlibat dalam kerja sama dengan pelaku usaha besar, serta UMKM baru menyumbang 14 persen dari total ekspor Indonesia.
"Di samping itu 88 persen usaha mikro dan kecil belum dapat mengajukan kredit perbankan, sehingga penyaluran kredit perbankan kepada UMKM baru mencapai sekitar 20 persen dari total penyaluran kredit atau stagnan sejak 2014," katanya.
Ia memaparkan, sebanyak 94 persen dari usaha mikro dan kecil juga belum memanfaatkan komputer untuk menjalankan usaha dan 90 persen belum menggunakan internet. Sehingga, pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM terutama di tengah COVID-19.
Di samping itu, lanjut ia, untuk membantu UMKM yang pendapatannya terkoreksi selama COVID-19, pemerintah meluncurkan program untuk mengurangi biaya operasional UMKM seperti melakukan subsidi bunga kredit, restrukturisasi kredit UMKM, dan merelaksasi pajak.
Tervatat, restrukturisasi kredit telah direalisasikan untuk 3,9 juta UMKM dan juga subsidi bunga kredit untuk 17,8 juta UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan UMKM sebagai necessary condition atau syarat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Oleh karena itu pengembangan UMKM merupakan necessary condition untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih tinggi lagi,” ucapnya.
Kontribusi UMKM tercatat mencapai kisaran 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Di setiap periode krisis, UMKM bahkan menjadi buffer, bersifat resilient, dan bisa pulih dengan baik.
Menko Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Indonesia memberi perhatian yang serius pada UMKM, salah satu dengan pengembangan UMKM agar naik kelas melalui peningkatan akses pembiayaan.
Saat ini porsi kredit UMKM dari total kredit masih terbatas pada kisaran 18 persen. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk meningkatkan porsi kredit UMKM minimal sebesar 30 persen pada 2024.
Tag
Berita Terkait
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak
-
Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas