TANTRUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
RUU KIA dirancang berdasarkan usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Rancangan undang-undang yang diusulkan pada 17 Desember 2019 ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Pada rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal yang terindikasi akan memiliki singgungan dengan aturan-aturan yang telah ada, salah satunya terkait hak cuti melahirkan.
Pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.
Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengingatkan perlunya telaah lebih lanjut apakah pasal-pasal yang ada di RUU ini bersinggungan maupun bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"Apakah di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terbaru itu tidak bertentangan? Serta dengan kompensasi-kompensasi yang seharusnya memang sudah didapatkan, supaya ini tidak menjadi kontraproduktif dengan undang-undang yang lain,” ungkap politisi PDI Perjuangan.
Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa. Ia setuju atas aturan hak cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan Asi eksklusif pada bayi.
Namun, politisi Partai Golkar itu juga meminta tenaga ahli Baleg untuk meninjau kembali norma-norma tersebut agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan terutama mengenai aturan cuti dan juga upah.
Diketahui pada Pasal 83 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dari sisi pengusul, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja.
Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.
"Kita juga tetep komunikasi secara informal yang kita lakukan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi sebelum ini sampai kepada pembahasan dengan pemerintah, kita sudah nyicil duluan nih kira-kira akan ketemu konfliknya di mana atau titik tengahnya dimana,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Berita Terkait
-
Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI
-
Habiburokhman: Komisi III DPR RI akan RDPU Kasus Nabilah O'brien
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
-
Antisipasi Dampak Perang, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema 'Force Majeure' Soal Haji 2026
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026, Klaim Pemain Acak dan 10.000 Gems
-
Sosok yang Humble dan Rendah Hati, Vidi Aldiano Juga Dikenal sebagai 'Duta Kondangan'
-
Neymar Digugat! Perempuan Ini Dipaksa Eks PSG Itu Kerja 16 Jam Sehari Layani 150 Orang
-
4 Drakor Terbaru Seo In Guk, Jadi Lawan Main Jisoo BLACKPINK di Boyfriend on Demand
-
'Aku Benci Diriku', Penyesalan Deddy Corbuzier di Hari Wafatnya Vidi Aldiano
-
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
-
Huawei Mate X7 Datang, Apakah Siap Jadi Raja HP Lipat?
-
Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?
-
Wisata Alam di Kawah Gunung Kelud: Menikmati Puncak Tanpa Pendakian Berat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump