TANTRUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
RUU KIA dirancang berdasarkan usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Rancangan undang-undang yang diusulkan pada 17 Desember 2019 ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Pada rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal yang terindikasi akan memiliki singgungan dengan aturan-aturan yang telah ada, salah satunya terkait hak cuti melahirkan.
Pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.
Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengingatkan perlunya telaah lebih lanjut apakah pasal-pasal yang ada di RUU ini bersinggungan maupun bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"Apakah di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terbaru itu tidak bertentangan? Serta dengan kompensasi-kompensasi yang seharusnya memang sudah didapatkan, supaya ini tidak menjadi kontraproduktif dengan undang-undang yang lain,” ungkap politisi PDI Perjuangan.
Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa. Ia setuju atas aturan hak cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan Asi eksklusif pada bayi.
Namun, politisi Partai Golkar itu juga meminta tenaga ahli Baleg untuk meninjau kembali norma-norma tersebut agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan terutama mengenai aturan cuti dan juga upah.
Diketahui pada Pasal 83 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dari sisi pengusul, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja.
Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.
"Kita juga tetep komunikasi secara informal yang kita lakukan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi sebelum ini sampai kepada pembahasan dengan pemerintah, kita sudah nyicil duluan nih kira-kira akan ketemu konfliknya di mana atau titik tengahnya dimana,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Berita Terkait
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Gundah Gulana Ibu Hamil di Perang Lebanon: Apakah Bayi Saya Aman
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Pencerah Lipatan yang Aman untuk Bumil dan Busui, Ini Rekomendasinya
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Dorong Transaksi Resmi di Perbatasan, BRI Hadirkan Money Changer di PLBN Motaain
-
OJK DIY Tegaskan Teror Order Pinjol Fiktif Ambulans Masuk Unsur Penipuan, Minta Korban Lapor Polisi
-
Dorong Transaksi Resmi, BRI Hadirkan Layanan Valas di PLBN Motaain NTT
-
49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Perbatasan
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Persib Bandung di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Lempar Analogi Pistol Soal Persaingan Gelar
-
Tabrakan Minibus vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Meninggal
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda