TANTRUM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani Divisi Regional Jatim melakukan revitalisasi Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun di Ponorogo, Jawa Timur.
Revitalisasi ini didukung dengan melengkapi sejumlah fasilitas dan peralatan modern yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksinya.
Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro mengatakan, dengan revitalisasi pabrik itu akan mampu beroperasi setiap hari selama 24 jam, dengan kapasitas produksi menjadi 48 ton per hari dan kadar cineol 57,27 persen.
Wahyu menjelaskan, pabrik ini mulai direvitalisasi pada April 2021, dan selesai dibangun pada 2022 dan bisa beroperasi kembali pada 26 April 2022.
Usai direvitalisasi, pabrik itu akan didukung bahan baku daun kayu putih dari Perhutani KPH Madiun sebanyak 10.5554 ton, KPH Lawu Ds 199 ton dan KPH lain di sekitarnya.
"Keberadaan pabrik memang perlu direvitalisasi, karena pabrik yang lama kapasitas produksinya masih kurang maksimal, dan bangunan pabriknya juga sudah cukup tua," katanya.
Dengan alasan itu, dibutuhkan bangunan pabrik baru yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang modern supaya bisa meningkatkan kapasitas produksinya.
Meski direvitalisasi, kata dia, minyak kayu putih yang dihasilkan masih memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI 06-3954-2006) dan juga masuk ke dalam standar EOA yang mensyaratkan kadar cineol memiliki nilai berkisar antara 50-65 persen.
Wahyu berharap, revitalisasi pabrik ini bisa dijadikan percontohan untuk membangun pabrik di lokasi lainnya, karena didukung bahan baku daun kayu putih yang dekat dengan pabrik, sehingga bisa efisiensi angkutan dan mengurangi susut bahan baku.
Baca Juga: Polri Didesak Segera Bentuk Direktorat Khusus Pelayanan Perempuan dan Anak
Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun terletak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, dan memiliki luas bangunan 1.719 meter persegi.
Pabrik berdiri di atas lahan seluas 2.497.880 meter persegi, dan merupakan kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun pada petak 3G Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun.
PMKP Sukun Ponorogo ini di bawah pengelolaan Kesatuan Bisnis Mandiri Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (KBM IHHBK) Perum Perhutani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan