TANTRUM - Pengadilan Uni Eropa (CJEU) menetapkan istilah 'feta' hanya bisa digunakan oleh keju asal Yunani.
Kemenangan ini hasil dari gugatan Yunani atas kelalaian Denmark tidak menghalangi perusahan lokalnya menggunakan nama itu untuk penjualan di luar Uni Eropa (UE).
"Dengan gagal menghentikan penggunaan sebutan 'Feta' untuk keju yang ditujukan untuk ekspor ke negara ketiga, Denmark telah gagal memenuhi kewajibannya di bawah hukum UE," kata hakim CJEU ditulis 16 Juli 2022.
Yunani mengklaim feta sebagai bagian dari warisan budayanya karena telah membuat keju susu domba dan kambing selama 6.000 tahun. CJEU yang berbasis di Luksemburg setuju dengan pernyataannya.
Dalam kasus yang dibawa oleh Komisi Eropa dan didukung oleh Siprus, Denmark berpendapat bahwa larangan ekspor dapat dilihat sebagai hambatan perdagangan.
Namun, feta telah ditetapkan sebagai produk tradisional Yunani oleh eksekutif UE sejak 2002, artinya memberikannya perlindungan hukum di blok 27 negara itu. CJEU pun mendukung label tersebut pada 2005.
Isu tentang penggunaan nama feta ini lebih dari sekedar kebanggaan nasional bagi Yunani yang menghasilkan sekitar 120.000 ton feta setiap tahunnya.
Bahkan kata 'fetas' asal usul dari feta ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'cakram'.
Baca Juga: Daftar Barang Penting yang Wajib Diselamatkan saat Banjir, Apa Saja?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta