/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:57 WIB
Aksi pencurian batubara di Muara Berau. [Istimewa] (suara.com)

TANTRUM - Pengusaha batubara tengah menikmati  harga harga emas yang tertinggi sejak pencatatan harga batubara acuan (HBA) pertama kali. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.

Angka tersebut naik 17 persen atau bertambah USD 48,27 per ton dibanding harga bulan sebelumnya atau Mei 2022. Namun tanpa pengawasan yang ketat dari aparat, pertambangan ilegal semakin menjamur, bahkan muncul sengketa bisnis batubara marak terjadi dan korban para investor. 

Kementerian ESDM mencatat, pertambangan tanpa izin aatau PETI terus meningkat. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia pada akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi. Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan. 

Pengacara Haris Azhar mengakui, banyak yang datang pada dirinya, untuk mengadukan permasalahan yang hampir sama, yakni penjualan batubara secara ilegal. Sepeti yang terjadi oleh perusahaan yang berlokasi di Sumatera Selatan.

"Mereka menjual batubara yang sesuai perjanjian seharusnya menjadi milik perusahaan klien saya," kata Haris kepada wartawan Jumat 22 Juli 2022.

Haris Azhar menjelaskan, penjualan secara ilegal dan penggelapan saat ini, sangat lazim mengingat harga sedang melonjak tajam. 

"Pada akhirnya yang dirugikan adalah investor. Lain kali enggak akan ada lagi yang mau berinvestasi di bisnis batubara. Dan oleh karenanya kami akan proses secara hukum saja, mengingat sepertinya jalan mediasi senantiasa buntu, mereka bahkan tidak menghargai somasi yang kami kirimkan," katanya.

Load More