TANTRUM - Belakangan ini kabar beredar susul menyusul mengenai dampak kesehatan dari penggunaan dua jenis kemasan plastik. Satu polikarbonat atau PC dan lainnya adalah polyethylene terephthalate atau PET. Kedua jenis kemasan plastik ini ditengarai memiliki risiko kesehatan bagi manusia karena menggunakan bahan kimia tertentu dalam proses pembuatannya.
Terkait produk-produk makanan dan minuman, kemasan polikarbonat yang kita kenal sebagai plastik keras atau kaku itu biasa digunakan sebagai galon isi ulang air minum 19 liter. Sementara, kemasan PET biasa digunakan untuk botol air minum ukuran 300 mililiter hingga 1 liter dan galon 15 liter.
Polikarbonat berbahan baku bisfenol A atau BPA. Sejumlah penelitian mengungkap bahwa BPA berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. BPA pada gilirannya berkaitan dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, dan perkembangan kesehatan mental.
Sementara itu, PET dibuat dari, salah satunya, etilen glikol. Keracunan (konsumsi berlebih) etilen glikol bisa mengakibatkan sakit perut, sakit kepala, kejang, hingga gagal ginjal dan kerusakan otak.
Patut dicatat di sini bahwa semua dampak kesehatan tersebut, baik dari polikarbonat maupun PET, dapat terjadi dalam konteks bahan kimia pembentuk kedua plastik itu bermigrasi ke bahan pangan (makanan dan minuman) yang dikemas pada tingkatan tertentu dan disebabkan oleh pola perlakuan kita terhadap tiap-tiap kemasan (seperti dibiarkan terpapar sinar matahari langsung dalam waktu lama atau disimpan dekat benda berbau tajam).
Setidaknya sejak dekade kedua Abad ke-21, regulasi di sejumlah negara mulai membatasi, dan bahkan melarang penggunaan kemasan plastik polikarbonat karena kandungan BPA di dalamnya.
Pada 2018, misalnya, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj (bagian per juta) menjadi 0,05 bpj. Beberapa negara, seperti Perancis, Brazil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat bahkan melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk air minum. Negara bagian California di Amerika Serikat mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merancang peraturan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan plastik polikarbonat. Rancangan itu antara lain akan mewajibkan produsen air minum dalam kemasan polikarbonat untuk mencantumkan label “Berpotensi Mengandung BPA” pada produknya.
Selain karena tren pembatasan penggunaan kemasan yang mengandung BPA di sejumlah negara, BPOM menempuh kebijakan tersebut setelah melakukan survei lapangan, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022. Hasil survei lapangan itu menemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj. Lalu ada 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Pulihkan Lahan Kritis Seluas 251.037 Hektare di Jateng
Oleh karena itu, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, mendorong rencana pelabelan BPA untuk segera dilaksanakan. Dorongan ini berkaitan dengan masih adanya penolakan atas rencana itu dari kalangan industri air minum dalam kemasan.
“Ini efeknya (BPA) kan jangka panjang,” kata Pandu belum lama ini. “Kalau (BPA) tidak berdampak, kenapa negara maju sudah membatasi dan melarangnya. Langsung saja wajib labelisasi, kok takut pada industri.”
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, juga menyuarakan dukungan serupa. “Saya kira apa yang direncanakan oleh BPOM semata-mata untuk melindungi konsumsen dan sebetulnya juga melindungi pelaku usaha dari tuntutan (hukum) di kemudian hari.”
Berbeda dengan kandungan BPA pada polikarbonat, kandungan etilen glikol pada PET tidak memunculkan pengaturan (pembatan atau pelarangan), baik di dalam maupun luar negeri. Ini bukan karena tidak adanya penelitian lapangan terkait migrasi zat kimia itu dari kemasan PET.
Frank Welle, ahli kimia yang berfokus pada interaksi bahan kemasan dengan pangan dari University of Freiburg, Jerman, dalam makalahnya “The Facts about PET” menulis bahwa, jika dibandingkan dengan jenis plastik lain, PET lebih lengai (inert) atau tidak mudah mengalami perubahan kimia.
Pada gilirannya, menurut Welle, monomer PET, seperti etilen glikol, hanya dapat bermigrasi dalam jumlah yang sangat kecil ke dalam pangan yang dikemasnya. Mengutip penelitiannya pada 2004, dia menunjukkan bahwa tingkat migrasi etilen glikol dari kemasan PET jauh di bawah batas standar yang ditetapkan WHO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan