/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

TANTRUM - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan ketika rumah pribadinya di i Duren Sawit, Jakarta Selatan, didatangi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/8/2022) kemarin. 

Hal itu diungkapan oleh Ketua LPKS, Hasto Atmojo Suroyo. Hasto menceritakan, kedatangan LPSK membawa tim dari psikologi dan psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri. 

Namun, kata Hasto, Putri masih menolak untuk menjalani asesmen LPSK dengan dalih masih trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiatrinya bu P (Putri) ya. Tapi tetap tidak dijawab," kata Hasto dicuplik dari Suara, Rabu, 10 Agustus 2022.

Padahal, menurut Hasto, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada Putri untuk menyampaikan pernyataan secara tertulis. Namun, dirinya tetap tak menggubris LPSK.

"Apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis tidak direspons juga," ujar Hasto.

Dari hal itu, Hasto telah menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

"Jadi ya untuk ibu Putri kesimpulan kami sementara (Ibu Putri) tidak memerlukan perlindungan LPSK," kata Hasto.

"Ya, karena bagaimana kami mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa," tambahnya.

Baca Juga: Gaji Ferdy Sambo Saat Menjabat Kadiv Propam, Berikut Rinciannya

Apalagi, kata Hasto, pihaknya dalam bekerja memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi dan asesmen. 

Hasto pun sudah meminta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna agar bisa segera diputuskan. Untuk nantinya, kata Hasto, akan diputuskan dalam rapat apa pun hasilnya.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri," imbuhnya.

Kemarin, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah pun kepada awak media. 

Setelah keluar dari rumah Ferdy Sambo, anggota LPSK yang menumpang dua buah mobil juga pergi tanpa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Putri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Load More