TANTRUM - Lesty Kejora memilih mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suami, Rizky Billar. Keputusan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit publik yang kecewa.
Lesty Kejora beralasan ia mencabut laporan KDRT Rizky Billar karena demi anak semata wayang mereka Baby L.
DI tengah perbincangan pencabutan kasus KDRT oleh Lesty Kejora, muncul video lawas biduan dangdut itu meminta orang tidak mencampuri urusannya. Video ini viral kembali. Dalam video, ibu satu anak itu berpesan pada warganet agar tidak mencampuri hidup orang lain.
"Kalian yang sok tahu ama hidup orang, udah urusin aja hidup kalian sendiri. Kalian bersyukur sama diri sendiri, senengin diri sendiri," kata Lesty Kejora dikutip dari video unggahan akun gosip, Sabtu (15/10/2022).
Video pernyataan Lesty itu menjadi sorotan tajam warganet yang geram dengan keputusannya mencabut laporan KDRT Billar. Berkaitan dengan itu, Kalis Mardiasih sebagai aktivis perempuan angkat bicara.
Kalis Mardiasih meluruskan mengenai pemikiran apabila KDRT dinilai sebagai urusan pribadi merupakan sebuah mitos.
"Mitos kalau ada yang bilang KDRT urusan pribadi. Itu 100% salah. Sebab KDRT adalah urusan publik," ucap Kalis dikutip Yoursay.id dari unggahan video Instagram pribadinya, dikutip dari yoursay suara.com, Sabtu (14/10/2022).
Alasan Logis KDRT Jadi Urusan Publik
Aktivis perempuan ini menjelaskan mengenai alasan-alasan yang membuat KDRT sebagai urusan publik bukan urusan pribadi saja. Pertama, World Health Organization (WHO) menyatakan perlawanan terhadap kekerasan pada perempuan.
Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Cabai agar Awet dan Tidak Cepat Busuk
Sebab, 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan yang berdampak pada kematian maupun disabilitas fisik permanen.
"Kalau organisasi-organisasi sedunia aja ikut ngurusin KDRT maka kamu boleh juga boleh ikutan," ucap penulis buku tentang muslimah tersebut.
Alasan kedua, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak tahun 2004.
"Dalam UU ini dinyatakan KDRT sebagaiui pelanggaran HAM. Kekerasan verbal, psikis, ekonomi, dan kekerasan fisik diatur hukum pidananya," terang Kalis.
Menurutnya, negara memiliki andil dalam mengurus kasus KDRT karena sudah menyediakan anggaran besar untuk pemulihan korban.
Dampak KDRT pada korban juga tidaklah ringan. Mereka akan kehilangan produktivitas dalam kerja dapat menghambat pembangunan, dan anak yang menyaksikan KDRT dapat mengalami resiko kesehatan serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!
-
Bukan Anak Bungsu Biasa: Menilik Rahasia Kekuatan Amelia di Si Anak Kuat
-
Cindy Rizky Aprilia Sibuk Klarifikasi Isu Selingkuh, Maissy Tulis Pesan Haru
-
Novel Broken Strings Karya Aurelie Moeremans Resmi Diadaptasi Jadi Film
-
Journal of Gratitude, Jurnal Cantik yang Mengajarkan Arti Bersyukur
-
1,2 Juta AgenBRILink Siaga untuk Layanan Perbankan Real-Time Selama Lebaran 2026
-
Resep Gulai Telur Rebus Tanpa Digoreng
-
RM BTS Cedera Pergelangan Kaki, Agensi Batasi Aktivitas di Konser Comeback
-
Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan
-
7 Minuman Segar Pengganti Sirup untuk Lebaran, Anti Bosan dan Lebih Sehat!