TANTRUM - Pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara diluncurkan Erick Thohir.
Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Menteri BUMN Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam peluncuran program pendanaan UMK yang digelar di kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (5/12) tersebut, Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak.
Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN.
Terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," kata Erick.
Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250juta per UMK.
Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.
Baca Juga: Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?
Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Ambisius! Jonathan David Mau Geser Popularitas Hoki Es Kanada di Momentum Piala Dunia 2026
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
Tips Memilih Jam Tangan Sport untuk Outfit Casual
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Resmi Cerai, Pinkan Mambo dan Anak Gosipin Arya Khan di Live TikTok
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
Kurniawan Dwi Yulianto Yakin Jepang Punya Celah, Timnas Indonesia U-17 Tak Mau Menyerah
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara