TANTRUM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta masyarakat mengawal laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait pemerasan yang diduga dilakukan Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya kita harus mengawal proses yang dilakukan oleh KPK, saya kira itu penting dilakukan," kata Lucius kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Lucius mengatakan bahwa masalah tersebut bisa dipertanyakan oleh DPR jika Komisi III saat rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya kira kalau memang sudah ada agendanya untuk rapat kerja antara Komisi III dengan Kementrian Hukum dan HAM, itu bisa menjadi momentum bagi Komisi III meminta klarifikasi atas munculnya banyak dugaan terhadap Wamenkumham," ujarnya.
Menurutnya, jika IPW sebagai pelapor memiliki bukti yang cukup kuat mengarah pada unsur dugaan pemerasan, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari KPK apakah laporan tersebut terbukti atau tidak.
Lucius mengatakan jika praktik korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga gratifikasi menjadi penyakit yang kronis dilakukan oleh pejabat publik.
"Kenapa kita menunggu proses hukum itu, karena saya kira gratifikasi, korupsi, pencucian uang itu merupakan ‘penyakit’ yang sejauh ini nyaris tidak bisa kita bantah. Karena masih menjadi penyakit yang terjadi pada para birokrat kita. Baik di pemerintah, legislatif, yudikatif, Kejaksaan dan juga pengadilan," kata dia.
Sehingga menurutnya, setiap hal yang muncul terkait dengan dugaan korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang adalah hal yang wajib untuk segera ditindaklanjuti.
"Karena itu saya kira jika ada setiap dugaan yang muncul terkait dengan gratifikasi, korupsi, pencucian uang dan lain sebagainya, ya wajib untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Baca Juga: Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Goyang Elektoral Ganjar Jelang Pilpres 2024
Sebelumnya IPW telah melaporkan ke KPK dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wamenkumham terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan.
Saat ini Helmut masih ditahan di rutan Polda Sulsel setelah permohonannya untuk berobat ditolak oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Berita Terkait
-
Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar atau 'Big Fish', Ini Jejak Kinerja KPK Era Firli Bahuri
-
Bupati Kapuas Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia
-
Terkuak! Bupati Kapuas dan Istri Bayar 2 Lembaga Survei Pakai Duit Korupsi: Poltracking Indonesia dan Indikator Politik
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras