TANTRUM - Aparat Kepolisian di Luwu Timur dikabarkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan atau HH.
Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung aparat dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM.
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut.
Menurut Rusdianto, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.
Aparat dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu HH dan ZAS terkait dengan PT CLM.
"Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi dalam keterangannya.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.
"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana.
Baca Juga: Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M
"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.
Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.
"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.
Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum.
"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
5 Tips Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Tidak Mudah Rusak
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Ulasan Novel Romeo dan Juliet: Cinta Terlarang yang Berakhir Menjadi Tragedi
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026: Buktikan Tim Kelas Juara dan Siap Lawan Prancis