/
Minggu, 16 April 2023 | 07:55 WIB
Barang bukti OTT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com)

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

Load More