Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Walikota Bandung Yana Mulyana di rumah dinas saat bersama dengan ajudannya pada Jumat (14/4/2023) malam.
Awalnya, KPK menerima laporan masyarakat perihal adanya dugaan suap. Untuk itu, tim penyidik langsung bergerak ke Kota Bandung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan tim penyidik mengamankan Ajudan Walikota Andri Susanto (AS), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR), dan Sekretaris Pribadi Yana, Rizal Hilman (RH) di Balaikota Bandung sekira pukul 12.50 WIB.
Di saat yang sama, KPK juga mengamankan CEO Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi (SS) di kantornya dan Manager Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro di kantor PT SMA.
Kemudian, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Wanda (WD) juga diamankan di kantornya.
"YM (Yana Mulayana) bersama AS (Andri Susanto selaku ajudan walikota) pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Walikota," kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Sembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan perihal dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.
Pada kasus ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.
Setelahnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol, Wali Kota Bandung Resmi Ditahan KPK
"Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," ujar Nurul.
Kemudian, tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal.
Lalu, tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.
Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dua Kader Parpol Ini Kena OTT KPK di Bulan Ramadhan, Terjerat Kasus Korupsi
-
Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bentuk Eksistensi KPK
-
Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Angkat Ema Sumarna Jadi Plh Wali Kota Bandung
-
Jejak Jahat Bupati Meranti: Gadai Kantor Sendiri dan Mes Dinas PUPR ke Bank
-
Ironi Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Jelang Lebaran 2023
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank