TANTRUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam SK Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan kedua pihak di Tangerang, Banten, belum lama ini.
Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
"Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia," katanya.
SK Nomor 218 Tahun 2023 itu, memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu.
Ia menegaskan, SK dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu.
Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut. PANDI berharap komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain .id dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya.
"Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini," kata John.
John menambahkan, PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder.
Baca Juga: Harga Tiket Indonesia vs Argentina Cetak Sejarah Sepak Bola Indonesia, Jadi yang Termahal
Ia menegaskan, peran PANDI sebagai registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemangku kepentingan internet yang ada di Indonesia.
"PANDI juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah