TANTRUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam SK Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan kedua pihak di Tangerang, Banten, belum lama ini.
Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
"Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia," katanya.
SK Nomor 218 Tahun 2023 itu, memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu.
Ia menegaskan, SK dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu.
Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut. PANDI berharap komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain .id dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya.
"Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini," kata John.
John menambahkan, PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder.
Baca Juga: Harga Tiket Indonesia vs Argentina Cetak Sejarah Sepak Bola Indonesia, Jadi yang Termahal
Ia menegaskan, peran PANDI sebagai registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemangku kepentingan internet yang ada di Indonesia.
"PANDI juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan