TANTRUM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk terus menggerakkan industri obat dan makanan di Indonesia, dengan berpegang pada praktik operasional memastikan tidak ada kontaminan berbahaya di dalam produk produsen dan ramah lingkungan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam Forum Dialog yang berjudul “Menuju Sustainable Corporate Governance: BPOM Mendukung Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan Industri Obat dan Makanan Untuk Indonesia Maju” (17/7), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni.
“BPOM sebagai regulator akan mendorong dengan memberikan insentif, dalam artian BPOM akan memberikan kemudahan dalam regulasi, apresiasi, dan dukungan terkait labeling untuk produk-produk yang menaati aspek keamanan lingkungan, serta dukungan edukasi kepada masyarakat agar hanya memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Penny K. Lukito, dalam sambutannya.
“Jadi, di situlah esensi dari tanggung jawab dan keterlibatan BPOM dalam aspek keamanan lingkungan ini,” katanya.
Dalam memperingati tema "Beat Plastic Pollution (Meminimalkan Polusi Plastik)" pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, BPOM kembali meneguhkan langkahnya sebagai regulator yang bertugas menjaga keseimbangan lingkungan di industri obat dan makanan. Tema ini berfokus pada solusi permasalahan plastik yang menjadi isu lingkungan global saat ini.
“Rantai proses produksi dari industri obat dan makanan dapat berisiko menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungkan hidup, maupun kontaminasi pada produk yang dihasilkan. Hal ini yang menjadi concern BPOM dari sisi keamanan lingkungan,” kata Penny.
Selain menghadapi tantangan lingkungan, BPOM juga mengambil langkah progresif dalam menghadapi ancaman kontaminan dari produk kemasan yang mengadung Bisphenol A (BPA).
Penny menegaskan, seperti dikutip Antara (17/7), kebijakan labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik.
“Ada penelitian yang mendukung dan kami percaya pada latar belakang sains tersebut. Harus diaplikasikan dalam regulasi,” kata Penny.
Baca Juga: Kampung BW Pringsewu, Destinasi Wisata Kuliner ala Pedesaan di Lampung
Untuk melindungi masyarakat Indonesia, BPOM telah merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum guna ulang sebagai langkah preventif dan edukatif. Rancangan labelisasi ini bertujuan memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan galon yang telah digunakan kembali. Adanya labelisasi yang jelas, memungkinkan konsumen untuk memilih galon yang lebih aman dan terhindar dari kontaminasi BPA.
Penny tak menampik ada segelintir kalangan pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang mempertanyakan fakta konsumen yang meninggal, ataupun yang sakit akibat terpapar BPA.
Penny mengatakan secara tegas, seharusnya para pengusaha yang meragukan aturan labelisasi galon BPA oleh BPOM, mau belajar dari peristiwa Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Gangguan kesehatan ini memicu korban jiwa pada anak, akibat terkontaminasi Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup.
“Harusnya kita belajar, sudah pintar, dikaitkan EG dan DEG, bahwa risiko produk mengandung kontaminan itu ada. Kita tidak perlu menunggu yang meninggal atau sakit,” katanya tegas.
Labelisasi BPA masih sangat wajar, katanya, sebab tidak sampai menerapkan larangan terhadap penggunaan kemasan air minum yang digunakan berulangkali.
“Kebijakan BPOM sangat lunak untuk mengedukasi masyarakat, tidak sampai melarang penggunaan kemasan air yang dipakai berulang. Tapi masih ada industri yang menolak,” kata Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda