Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah terbukti bersalah usai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim dikutip pada Selasa, (20/09/2023).
Lina Mukherjee meminta Hakim untuk mempertimbangkan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.
Setelah persidangan, pelapor Sapri Syamsudin menyatakan rasa terima kasih dan syukur atas putusan majelis hakim.
Sapri Syamsudin juga menyampaikan pesan penting bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain karena hukum tetap berlaku di negara kita.
"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani ke Pemain Migas: Habiskan Uang Anda di Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku
-
Ibu Tiri Sedih Tamara Bleszynski Cuma Jadi Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Padahal Seragam Sudah Siap
-
Potensi Besar Industri Daur Ulang, Mengapa Masih Dianggap Murah dan Berkualitas Rendah?
-
Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda
-
Aksi El Preman Justin Hubner di Belanda: Bela Pemain Timnas Indonesia, Labrak NAC Breda
-
Nintendo Rilis Game Yoshi Gratis di Switch dan Mobile, Bangkitkan Nostalgia