/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Suara.com

SuaraTasikmalaya.id – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dkk, dikutip dari ANTARA, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait surat dakwaan yang menurut para penasehat hukumnya tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Namun, Ketua majelis hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa mengatakan jika pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Potret Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan

Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (sumber: Suara.com)

“Maka, keberata penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurutu hukum dan harus dikesampingkan,” ujarnya.

Alhasil, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Adapun terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tutur Wahyu.

Baca Juga: Berkat 2 Kasus Ini Akhirnya Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Usai Dilaporkan Dito Mahendra

Atas perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, Ferdy Sambo dan yang lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Sumber: ANTARA

Load More