SuaraTasikmalaya.id – Susi PRT Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai jika Susi selaku pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo memberikan keterangan yang berubah-ubah yang dapat terancam pidana.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/11/2022).
Keterangan Susi PRT Ferdy Sambo yang dinilai berbeda itu pun ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menduga jika Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangan yang diberikan di persidangan janggal.
Terlebih Susi saat itu mengenakan krudung sehingga ada hak bagi JPU untuk menanyakan hal tersebut karena keterkaitannya dengan keterangan yang diberikan di persidangan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU Agus Kurniawan.
Namun pertanyaan tersebut ditampik oleh Susi jika dirinya tak sedang menggunakan alat bantu handsfree saat menghadiri persidangan tersebut.
Adapun reaksi dari Susi selaku PRT Ferdy Sambo ketika ingin menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan kepadanya dinilai lama oleh JPU.
Lebih lanjut, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” tutur Ronny Talapessy.
Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, majelis hakim pun mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” papar hakim ketua Wahyu.
Untuk itu, majelis hakim meminta agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan- persidangan selanjutnya untuk mengungkapkan motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J. (*)
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Benda Berdarah Milik Brigadir J Ini Dibawa ke Sidang saat Bertemu Ferdy Sambo, akan Diserahkan ke Hakim dan Jaksa
-
Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Tidak Jujur, Ini 7 Tanda Seseorang Berbohong: Bisa Dilihat dari Bahasa Tubuh
-
Kesaksian Deden Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Hal Mengejutkan, Ternyata ini Asal usul Anak Bungsu Putri Chandrawati
-
Bharada E Bongkar Kebohongan Susi, Netizen Geregetan: ART Songong, Siap Lu Dikerangkeng Kayak Majikan Lu?
-
Sebut PRT Ferdy Sambo Sudah Didoktrin, Pengacara Yosua ke Susi: Jika Saya Hakim Hidupmu Saya Jamin Asalkan Jujur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026
-
Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
-
Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat
-
Paradigma Tough Love: Urgensi Disiplin Mamak Nur dalam Novel Burlian