Suara Tasikmalaya.id – Edi Dermawan Salihin, ayah Mirna Salihin, korban pembunuhan kopi sianida 3 tahun lalu kini kembali muncul ke publik.
Ayah Mirna Salihin, selaku Direktur Utama PT.Fajar Indah Cakra Cemerlang itu menjadi perbincangan usai dilaporkan ke polisi oleh 38 mantan karyawannya sendiri.
Mantan karyawannya mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah memutus sepihak hubungan kerja sejumlah 84 orang tanpa memberikan uang pesangon, upah masa kerja dan penggantian hak-hak karyawan.
Tim kuasa hukum pelapor, Manganju Hamonangan Simanullang, S.H.,C.L.A, yang mengungkap bahwa yang dilakukan Edi Dermawan Salihin telah bertentangan dengan pasal 156 ayat (1) jo, pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
“Kami meminta pertanggungjawaban secara hukum secara pidana kepada saudara Edi Dermawan Salihin serta yang terlibat”, ujar tim kuasa hukum pelapor yang dilansir Suara Tasikmalaya dari unggahan video YouTube Gosip Ceria, Jumat (6/1/2022).
Ia menyebut bahwa proses pidana diperlukan untuk menghalangi pihak tertentu lepas dari tanggung jawab, melarikan diri atau aset.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena kerugian pelapor pun bernilai fantastis yakni sejumlah 3,5 Milyar.
Para karyawan yang turut menjadi korban pun mengungkapkan harapannya agar segera diusut tuntas dan segera mendapat keadilan.
Kasus ayah Mirna Salihin ini, banyak dibahas lantaran mengingatkan publik terkait pembunuhan kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga: 4 Kader Baru PPP yang Diperkenalkan di Tasyakuran HUT Ke-50, Eks Deputi BIN Ikut Merapat
Kasus pada tahun 2016 yang lalu ini terjadi pada Wayan Mirna Salihin, anak dari Edi Dermawan Salihin yang kini merupakan Direktur Utama PT.Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Mirna salihin dibunuh oleh temannya sendiri, Jessica Kumala Wongso dengan menggunakan racun sianida saat tengah reuni di sebuah gerai kopi di Jakarta Pusat.
Kasus pembunuhan ini sempat banyak mendapat sorotan karena sempat jadi misteri yang sulit untuk dipecahkan.
Meskipun pada akhirnya, hakim pengadilan memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara karena telah terbukti bersalah.*
Berita Terkait
-
Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
-
Throwback Crime Story: Misteri Kopi Sianida dari Jessica untuk Mirna
-
Belanja Bulanan Ferdy Sambo Tembus Rp 600 Juta, Ingat Lagi Cerita Suksesnya Bongkar Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin
-
Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring