SuaraTasikmalaya.id – Persidangan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menemui titik akhir.
Wahyu Iman Santoso yang ditunjuk sebagai hakim ketua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah.
Ferdi Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tambah hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat membacakan putusan, hakim Wahyu Iman Santoso didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
Lantas, siapa dan bagaimana rekam jejak Wahyu Iman Santoso yang dipercaya menjadi Ketua Hakim Majelis di sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo?
Wahyu Iman Santoso merupakan seorang hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipercaya menggantikan Lilik Prisbawono.
Wahyu Iman Santoso yang lahir pada 17 Februari 1976 ini mulai diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999.
Pria yang menyelesaikan pendidikan terakhir S-2 ini memiliki golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Perjalanan karier Wahyu Iman Santoso dimulai tahun 2008 dengan menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Kemudian pada tahun 2012, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Belum Tentu Ditembak Mati, Jalan Masih Panjang, Ada Contohnya
-
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Bisa Saja Dibatalkan MA
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Bilang Itu Asumsi Hakim Bukan Fakta Persidangan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
-
Calon Suami Joanna Alexandra Ziarah ke Makam Raditya Oloan
-
Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi
-
Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib
-
Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya
-
Tampil Feminin dengan 5 Style Mini Dress ala Kim Min Ju, Manis dan Trendi!
-
5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Apa Itu Siklon Tropis Narelle? Ini Dampaknya di Indonesia