SuaraTasikmalaya.id - Meski dapat hukuman ringan dan sebagai Justice Collaborator, inilah konsekuensi besar yang harus diterima Richard Eliezier.
Richard Eliezier baru saja divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.
Vonis ringan Richard disambut gembira para pendukungnya bahkan termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud senang sang pembuka kasus Sambo itu dihukum ringan dibandingkan vonis sebelumnya 12 tahun penjara.
Seperti dikutif dari metro.suara.com, 16 Februari 2023, Mahfud MD menghargai keberanian Bharada E untuk berkata jujur di persidangan. Richard Eliezer membongkar banyak fakta dalam kematian Brigadir J.
"Eliezer itu dengan berani membuka bahwa ini adalah skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak-menembak, sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih menarik, kasus ini akan tertutup," ungkap Mahfud MD.
Namun kini nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri terancam diberhentikan.
Richard harus menerima konsekuensi terbesar dari vonis pidana yang diterimanya.
Richard terancam di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri atau PNS Polri.
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri sudah tertutup karena ia divonis pidana.
Richard terancam terkena PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Richard meski menjadi Justice Collaborator dan dihukum ringan tetap harus menerima konsekuensi terpahit yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari status anggota Polri.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang seperti dilansir dari suara.com, 16 Februari 2023.
Seperti diketahui, Richard Eliezer hanya divonis hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Ia pun mengundang banyak pihak mendukungnya dan bahkan berharap Richard segera bebas.
Jika tidak ada upaya banding, diperkirakan pria itu bebas pada akhir Desember 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed, Ressa Ingin Bertemu
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Sinopsis Sold Out on You, Drama Korea Komedi Romantis Terbaru Ahn Hyo Seop
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia