Suara.com - Status justice collaborator kembali disorot setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menyandangnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, divonis 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut lebih berat oleh jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Nama lain justice collaborator adalah saksi pelaku, yang tugasnya membongkar suatu tindak pidana. Dengan status ini, terdakwa bisa menerima penghargaan, termasuk keringanan hukuman. Aturannya sendiri terdapat pada Pasal 10A Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sebelum kasus Brigadir J, di Indonesia sendiri, ada sederet orang lainnya yang juga sempat menjadi justice collaborator. Tiap kasusnya pun terselesaikan berkat kesaksian mereka. Siapa saja orang-orang ini? Berikut daftarnya.
1. Agus Condro
Eks anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, pernah menjadi justice collaborator. Tepatnya dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda.
Kasus itu menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 dan terbongkar setelah faktanya diungkap oleh Agus. Ia menyerahkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK. Lalu, pada 16 Juni 2011, ia divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara.
Baru beberapa bulan menjalani hukuman, pada 25 Oktober 2011, Agus dibebaskan bersyarat. Adapun pembebasan bersyarat itu menjadi bentuk penghargaan baginya karena berperan sebagai justice collaborator dalam kasus suap tersebut.
2. Tommy Sumardi
Dalam kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2020, Tommy Sumardi mengajukan diri menjadi justice collaborator. Alasannya disangkakan karena berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi yang mengajukan diri itu lantas dituntut 1,5 tahun hukuman penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim pada 29 Oktober 2020, memvonis lebih dari itu, yakni 2 tahun penjara karena dirinya terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi.
3. Vicentius Amin Sutanto
Vicentius Amin Sutanto sebagai justice collaborator berhasil membongkar kasus pencucian uang pajak di tempat kerjanya, PT Asian Agri. Ia bekerja sama dengan penegak hukum dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vincentius dijatuhkan vonis 11 tahun penjara. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012, membuat masa hukumannya dikurangi.
4. Sugiharto, Andi Agustinus, dan Irman
Tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator berhasil membuat kasus korupsi e-ktp menemukan titik terang. Mereka adalah eks Ditjen Dukcapil, Sugiharto, mantan Dirjen Dukcapil Irman, dan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus.
Berita Terkait
-
Keselamatan Bharada E Dikhawatirkan Saat Bebas, Warganet Minta Icad Masuk TNI Agar Aman dari Anak Buah Sambo
-
Syukur Keluarga Eliezer Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan di Drama Sidang Sambo
-
Dampingi Bharada E, Sosok Wanita Terduga LPSK ini Malah Bikin Salfok Publik
-
Hotman Paris Komentari Vonis Hukuman Bharada E, Netizen Malah Salfok ke Bagian Ini: Digigit Istinya Ya Bang?
-
Berapa Gaji Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?