Kolase foto Mario Dandy dan keksihnya Agnes (Suara.com)
Pasal 355 yang menjerat Mario Dandy ini berkaitan dengan penganiayaan berat dan direncanakan lebih dulu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Untuk Shane Lukas, dirinya dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sedangkan untuk tersangka AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76c juncto 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.(*)
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Heboh! Pacar Mario Dandy, AG Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Momen Amanda Manopo Dimasukan ke Penjara, Gegara Kasus Penggelapan Uang? Netizen Malah Sorot Sosok Ini
-
Pesta Juara Sudah Selesai, Saatnya MU Start Memburu 3 Piala Lagi, Dimulai dengan Lawan West Ham di FA Cup Nanti Malam
-
Berikan Komentar Terkait Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Brutal dan Tidak Berperikemanusiaan, Kasih Pasal Berat!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Hadiah dari Menantu Pengangguran
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Pemain Keturunan Maluku Cedera Parah, Sinyal Batal Dilirik John Herdman untuk Timnas Indonesia?