/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:24 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari tegaskan pihaknya akan lanjutkan tahapan pemilu (Suara.com/Riki Chandra)

SuaraTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan penundaan pemilu. Dalam putusan yang tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Penundaan ini diawali dari gugatan yang dilakukan oleh Partai Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awalnya, KPU menetapkan bahwa Partai Prima tidak lolos dalam verifikasi administrasi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

“Partai Prima ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu (2024) terutama dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di Bali, Kamis (2/3/2023). 

Namun permohonan ini ditolak oleh KPU. Partai Prima tidak menyerah begitu saja dan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meski akhirnya Bawaslu tetap menolak gugatan tersebut. 

"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan oleh Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak. Melalui putusan Bawaslu Nomor 002, (tahun) 2022," lanjut Hasyim Asy’ari.

Tak berhenti disitu, Partai Prima melanjutkan aksinya dengan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi objek gugatannya adalah Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.

Meski gugatan ini dikabulkan, KPU tidak akan tinggal diam. Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan tahapan pemilu kedepannya. 

"Nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024 ini," pungkas Hasyim. (*)

Baca Juga: Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda

Load More