SuaraTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan penundaan pemilu. Dalam putusan yang tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Penundaan ini diawali dari gugatan yang dilakukan oleh Partai Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awalnya, KPU menetapkan bahwa Partai Prima tidak lolos dalam verifikasi administrasi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“Partai Prima ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu (2024) terutama dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di Bali, Kamis (2/3/2023).
Namun permohonan ini ditolak oleh KPU. Partai Prima tidak menyerah begitu saja dan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meski akhirnya Bawaslu tetap menolak gugatan tersebut.
"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan oleh Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak. Melalui putusan Bawaslu Nomor 002, (tahun) 2022," lanjut Hasyim Asy’ari.
Tak berhenti disitu, Partai Prima melanjutkan aksinya dengan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi objek gugatannya adalah Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Meski gugatan ini dikabulkan, KPU tidak akan tinggal diam. Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan tahapan pemilu kedepannya.
"Nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024 ini," pungkas Hasyim. (*)
Baca Juga: Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri
-
5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan
-
Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Bersatu di Drama Medis Romantis, Tayang 1 Juni
-
Persija Bakal Serasa Main Kandang di Samarinda, Mauricio Souza Andalkan Kekuatan Jakmania
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, Dudung Abdurachman Lindungi Korban
-
Persib Bandung Siap Tempur Lawan Persija, Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain di Sesi Latihan
-
Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja