SuaraTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan penundaan pemilu. Dalam putusan yang tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Penundaan ini diawali dari gugatan yang dilakukan oleh Partai Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awalnya, KPU menetapkan bahwa Partai Prima tidak lolos dalam verifikasi administrasi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“Partai Prima ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu (2024) terutama dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di Bali, Kamis (2/3/2023).
Namun permohonan ini ditolak oleh KPU. Partai Prima tidak menyerah begitu saja dan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meski akhirnya Bawaslu tetap menolak gugatan tersebut.
"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan oleh Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak. Melalui putusan Bawaslu Nomor 002, (tahun) 2022," lanjut Hasyim Asy’ari.
Tak berhenti disitu, Partai Prima melanjutkan aksinya dengan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi objek gugatannya adalah Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Meski gugatan ini dikabulkan, KPU tidak akan tinggal diam. Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan tahapan pemilu kedepannya.
"Nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024 ini," pungkas Hasyim. (*)
Baca Juga: Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard