News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta menangkap warga Myanmar berinisial R di Sleman karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas investor pada April 2026.
  • Penyelidikan mengungkap R menggunakan dokumen palsu dan agen untuk memalsukan status investasi, padahal ia hanya bekerja sebagai peternak kambing.
  • Imigrasi menyita paspor R dan memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal deportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial R.

Pria asal Myanmar tersebut ditangkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan aktivitas nyata yang bersangkutan di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan berdasarkan analisis data keimigrasian, R tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan jabatan direktur di sebuah perusahaan bernama PT RAT.

Namun, saat tim melakukan operasi lapangan di wilayah Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta pada akhir April 2026, kenyataan yang ditemukan justru sangat kontras dengan profil seorang pengusaha.

"Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2026).

Disampaikan Tedy, R ditemukan menetap di wilayah pedesaan dan menyambung hidup dengan mengelola ternak kambing. Petugas turut mendapati fakta bahwa istri dari WNA tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kondisi ekonomi ini dinilai tidak lazim bagi seorang penjamin modal atau direktur perusahaan.

"Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan 'baju' untuk mengelabui hukum di Indonesia," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada 4 Mei 2026, tim Inteldakim mengungkap adanya rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan R untuk mendapatkan izin tinggal. Petugas menemukan bahwa nomor rekening pribadi maupun perusahaan yang diunggah sebagai syarat administrasi adalah palsu dan tidak terdaftar di sistem perbankan.

Baca Juga: Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Kepada petugas, R mengakui bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan modal investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan berterus terang tidak mengenal mitra investor lain yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan.

Hal itu lantaran seluruh pengurusan dokumen badan hukum hingga ITAS dilakukan oleh pihak ketiga atau agen tanpa ada aktivitas usaha nyata.

"Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, R diduga kuat melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar.

Saat ini, pihak Imigrasi Yogyakarta telah menyita paspor milik R dan sedang memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal sebelum tindakan deportasi dilakukan.

Load More