- Kantor Imigrasi Yogyakarta menangkap warga Myanmar berinisial R di Sleman karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas investor pada April 2026.
- Penyelidikan mengungkap R menggunakan dokumen palsu dan agen untuk memalsukan status investasi, padahal ia hanya bekerja sebagai peternak kambing.
- Imigrasi menyita paspor R dan memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal deportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial R.
Pria asal Myanmar tersebut ditangkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan aktivitas nyata yang bersangkutan di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan berdasarkan analisis data keimigrasian, R tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan jabatan direktur di sebuah perusahaan bernama PT RAT.
Namun, saat tim melakukan operasi lapangan di wilayah Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta pada akhir April 2026, kenyataan yang ditemukan justru sangat kontras dengan profil seorang pengusaha.
"Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2026).
Disampaikan Tedy, R ditemukan menetap di wilayah pedesaan dan menyambung hidup dengan mengelola ternak kambing. Petugas turut mendapati fakta bahwa istri dari WNA tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kondisi ekonomi ini dinilai tidak lazim bagi seorang penjamin modal atau direktur perusahaan.
"Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan 'baju' untuk mengelabui hukum di Indonesia," tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada 4 Mei 2026, tim Inteldakim mengungkap adanya rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan R untuk mendapatkan izin tinggal. Petugas menemukan bahwa nomor rekening pribadi maupun perusahaan yang diunggah sebagai syarat administrasi adalah palsu dan tidak terdaftar di sistem perbankan.
Baca Juga: Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
Kepada petugas, R mengakui bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan modal investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan berterus terang tidak mengenal mitra investor lain yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan.
Hal itu lantaran seluruh pengurusan dokumen badan hukum hingga ITAS dilakukan oleh pihak ketiga atau agen tanpa ada aktivitas usaha nyata.
"Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.
Atas temuan tersebut, R diduga kuat melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar.
Saat ini, pihak Imigrasi Yogyakarta telah menyita paspor milik R dan sedang memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal sebelum tindakan deportasi dilakukan.
Berita Terkait
-
Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius