- Kantor Imigrasi Yogyakarta menangkap warga Myanmar berinisial R di Sleman karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas investor pada April 2026.
- Penyelidikan mengungkap R menggunakan dokumen palsu dan agen untuk memalsukan status investasi, padahal ia hanya bekerja sebagai peternak kambing.
- Imigrasi menyita paspor R dan memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal deportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial R.
Pria asal Myanmar tersebut ditangkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan aktivitas nyata yang bersangkutan di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan berdasarkan analisis data keimigrasian, R tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan jabatan direktur di sebuah perusahaan bernama PT RAT.
Namun, saat tim melakukan operasi lapangan di wilayah Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta pada akhir April 2026, kenyataan yang ditemukan justru sangat kontras dengan profil seorang pengusaha.
"Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2026).
Disampaikan Tedy, R ditemukan menetap di wilayah pedesaan dan menyambung hidup dengan mengelola ternak kambing. Petugas turut mendapati fakta bahwa istri dari WNA tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kondisi ekonomi ini dinilai tidak lazim bagi seorang penjamin modal atau direktur perusahaan.
"Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan 'baju' untuk mengelabui hukum di Indonesia," tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada 4 Mei 2026, tim Inteldakim mengungkap adanya rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan R untuk mendapatkan izin tinggal. Petugas menemukan bahwa nomor rekening pribadi maupun perusahaan yang diunggah sebagai syarat administrasi adalah palsu dan tidak terdaftar di sistem perbankan.
Baca Juga: Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
Kepada petugas, R mengakui bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan modal investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan berterus terang tidak mengenal mitra investor lain yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan.
Hal itu lantaran seluruh pengurusan dokumen badan hukum hingga ITAS dilakukan oleh pihak ketiga atau agen tanpa ada aktivitas usaha nyata.
"Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.
Atas temuan tersebut, R diduga kuat melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar.
Saat ini, pihak Imigrasi Yogyakarta telah menyita paspor milik R dan sedang memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal sebelum tindakan deportasi dilakukan.
Berita Terkait
-
Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!