SuaraTasikmalaya.id – Wali Kota Makassar atau Moh Ramdhan Pomanto, menyerukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar tidak hidup dengan gaya hidup hedonis.
Akan tetapi, kekayaan Danny sejak menjabat sebagai kepala daerah terus bertambah dan saat ini mencapai Rp204 miliar.
Danny mengemukakan imbauan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Ia bahkan memberikan contoh dirinya sendiri yang tidak membeli barang baru selama beberapa tahun terakhir.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa harta kekayaan Danny meningkat setiap tahun.
Pada Agustus 2014, saat Danny baru menjabat sebagai Wali Kota Makassar dan berpasangan dengan Syamsu Rizal sebagai wakilnya untuk masa jabatan 2014-2019.
Danny melaporkan kekayaannya senilai Rp 76.290.898.100 (Rp 76,2 miliar) ke KPK.
Setelah itu, menjelang akhir masa jabatannya, Danny kembali melaporkan harta kekayaannya pada Agustus 2020.
Menurut laporan LHKPN, kekayaan Danny kini mencapai Rp 197.522.838.457 (Rp 197,5 miliar), meskipun ia memiliki utang sebesar Rp 8.272.034.521. Pada saat itu, Danny maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Makassar untuk periode kedua.
Dalam hitungan setahun, harta kekayaan Danny kembali meningkat jadi Rp 204.578.714.749 (Rp 204 miliar).
Baca Juga: 7 Cara Menolak Ajakan Bukber dengan Sopan, Sudah Ada Jadwal Buka Bersama?
Dalam LHKPN tahun 2021 yang dilaporkannya, Danny juga memiliki utang senilai Rp 6.868.412.870 atau Rp 6,8 miliar.
Berikut ini adalah rincian kekayaan Wali Kota Makassar yang mencapai Rp204 miliar.
Periode 2021, Danny memiliki 44 aset tanah di berbagai wilayah, mulai dari Makassar, Maros, hingga Gorontalo senilai 160.714.714.000 atau Rp 160 miliar.
Dengan rincian: Tanah seluas 17.500 meter persegi di Makassar yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 24.560.000.000.
Selain itu, memiliki aset tanah seluas 5.817 meter persegi di Marosyang merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.190.000.000.
Lalu di Gorontalo dengan status warisan seluas 1.043 meter persegi senilai Rp 100.000.000 atau Rp 100 juta.
10 aset alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil, motor, dan sepeda dengan total nilai sebesar Rp 3.504.000.000
Beberapa di antaranya adalah mobil Toyota Alpard minibus tahun 2012 senilai Rp 650.000.000, mobil Toyota Vellfire tahun 2012 senilai Rp 850.000.000 dan sepeda merk Mercedes tahun 1900 senilai Rp 75.000.000.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Rafael Alun Pakai 'Silat Canggih' Ini Buat Kelabui Transaksi
-
Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN
-
Deretan Pejabat yang Asetnya Tak Tercatat di LHKPN, Mobil Alphard Gibran Jadi Sorotan
-
Aksi Koin Peduli untuk Ditjen Pajak
-
Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar